Factors that Influence Taxpayer Compliance with Tax Morale as an Intervening Variable

Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dengan Moral Pajak sebagai Variabel Intervening

  • Selfia Sarumaha Universitas Putra Indonesia YPTK Padang
  • Eliza
  • Elfiswandi
Keywords: Trust in the Government, Effectiveness of the Tax System, Tax Sanctions, Taxpayer Compliance, Tax Morale

Abstract

Taxpayer compliance is a crucial factor in the success of a country's tax system. In Indonesia, the level of taxpayer compliance still needs to be improved. This study aims to analyze the factors that influence individual taxpayer compliance with a focus on the role of tax morale as an intervening variable. This study uses a quantitative approach with data collected from questionnaires distributed to individual taxpayers registered at KPP Pratama Padang Satu. Data analysis was performed using structural equation modeling. The results showed that the effectiveness of the tax system and tax sanctions had a positive and significant effect on taxpayer compliance. Interestingly, although trust in government has no direct effect on compliance, the effectiveness of the tax system is proven to be able to mediate the relationship between trust and compliance. Tax morale is also proven to mediate the positive effect of tax system effectiveness on taxpayer compliance. Increasing the effectiveness of the tax system and enforcing strict and consistent sanctions are key strategies in improving taxpayer compliance. In addition, efforts to build public trust in the government and improve tax morale through education and socialization also need to be a priority.

References

[1] A. lujeng dewi Santi, “pengaruh kepercayaan kepada pemerintah,kebanggan nasional, dan denda pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan moral pajak sebagai variabel intervening (studi pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dikantor pelayanan pajak pratama tarakan),” universitas brawijaya malang, 2019.
[2] P. Fauziati and A. Syahri, “Pengaruh Efektifitas Sistem Perpajakan Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kemauan Untuk Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening,” Akuntabilitas, vol. 8, no. 1, 2016, doi: 10.15408/akt.v8i1.2761.
[3] P. Noviantari and P. E. Setiawan, “Pengaruh Persepsi Kualitas Pelayanan, Pemahaman, Persepsi Sanksi Perpajakan, dan Lingkungan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” E-Jurnal Akunt., vol. 22, p. 1711, 2018, doi: 10.24843/eja.2018.v22.i03.p03.
[4] A. vernorth Nuzel, “Analisis pengaruh efektifitas sistem perpajakan, pemahaman, tingkat kepercayaan pada sistem pemerintah dan hukum, kualitas pelayanan pajak terhadap willingness to pay taxes,” universitas islam negeri syarif hidayatullah, 2015.
[5] A. Afwan, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Balanc. Vocat. Account. J., vol. 3, no. 1, p. 1, 2019, doi: 10.31000/bvaj.v3i1.1939.
[6] B. Proboningrum, “… Pajak Berdasarkan Moral Pajak Melalui Norma Sosial, Kepercayaan Kepada Pemerintah, Penggelapan Pajak, Penghindaran Pajak, dan Pengetahuan Pajak …,” universitas brawijaya, 2018. [Online]. Available: http://repository.ub.ac.id/165339/1/Barlian Proboningrum.pdf
[7] K. Sani Asih and I. K. Yudana Adi, “Pengaruh Moral Pajak, Budaya Pajak Dan Tarif Pajak Terhdap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Di Kpp Pratama Bandung Utara,” J. Res. Account., vol. 1, no. 2, pp. 181–189, 2020, doi: 10.51713/jarac.v1i2.17.
[8] Y. M. Basri and A. A. Al Azhar, “Anteseden Dan Konsekuensi Moral Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Pekanbaru),” JIAFE (Jurnal Ilm. Akunt. Fak. Ekon., vol. 3, no. 2, pp. 61–75, 2017, doi: 10.34204/jiafe.v3i2.760.
[9] D. Ratmono and N. Cahyonowati, “Kepercayaan Terhadap Otoritas Pajak Sebagai Pemoderasi Pengaruh Deterrence Factors Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi,” J. Akunt. Indones., vol. 2, no. 1, p. 1, 2016, doi: 10.30659/jai.2.1.1-15.
[10] R. N. Safitri and N. W. Afiqoh, “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Efektivitas Sistem Perpajakan, Dan Motivasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” RISTANSI Ris. Akunt., vol. 3, no. 2, pp. 165–177, 2022, doi: 10.32815/ristansi.v3i2.1233.
[11] I. K. Wulandara and Adnan, “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Efektivitas Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh),” J. Ilm. Mhs. Ekon. Akunt., vol. 4, no. 1, pp. 1–11, 2019.
[12] Muhlis and N. Trisna, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi, Kabupaten Bogor,” Economicus, vol. 14, no. 2, pp. 180–190, 2020, doi: 10.47860/economicus.v14i2.196.
[13] D. W. Wijayanti and N. Sasongko, “Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah Dan Hukum Terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Wajib Pajak ( Studi Wajib Pajak pada Masyarakat di Kalurahan Pajang Kecamatan Laweyan Surakarta ),” Semin. Nas. dan 4th Call Syariah Pap., no. 2016, pp. 308–326, 2017.
[14] E. P. Sari, Y. Gunawan, and Elvina, “Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Kebijakan Insentif dan Manfaat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ilm. MEA (Manajemen, Ekon. dan Akuntansi), vol. 6, no. 3, pp. 712–732, 2022, [Online]. Available: http://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/2269
[15] F. M. Zainudin, R. Nugroho, and H. S. Muamarah, “Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Pajak Dengan Persepsi Keadilan Pajak Sebagai Variabel Intervening,” J. PAJAK Indones. (Indonesian Tax Rev., vol. 6, no. 1, pp. 107–121, 2022, doi: 10.31092/jpi.v6i1.1616.
[16] K. Artha and P. Setiawan, “Pengaruh kewajiban moral, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak di kpp badung utara,” E-Jurnal Akunt., vol. 17, no. 2, pp. 913–937, 2016.
[17] M. Ramadhani and M. Wilestari, “Pengaruh Pemahaman , Sanksi Perpajakan dan Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Dalam,” J. Akunt. dan Keuang., vol. 2, no. 1, pp. 36–54, 2020.
[18] S. Warliana and S. B. Arifin, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat,” 2018.
[19] B. K. M. Zickuhr, “moral pajak : sebuah opsi peningkatan kepatuhan pajak masyarakat muslim,” vol. 5, no. June, pp. 12–25, 2016.
[20] I. Khaerunnisa and A. Wiratno, “Pengaruh Moralitas Pajak, Budaya Pajak, Dan Good Governance Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ris. Akunt. Perpajak., vol. 1, no. 02, pp. 200–210, 2014, doi: 10.35838/jrap.2014.001.02.17.
[21] I. I. Afifah, “Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Efektivitas Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan WP Orang Pribadi,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 10, pp. 1–19, 2019.
[22] D. Sapriadi, “Pengaruh kualitas pelayanan pajak, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB (Pada Kecamatan Selupu Rejang),” J. Akunt., vol. 1, no. 1, 2013.
[23] T. AryatiAryati, “Analisis Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan,” J. Media Ekon. dan Manaj. Univ. Trisakti, vol. 25, no. 1, pp. 13–29, 2012.
[24] Z. Zainuddin, “Pengetahuan Dan Pemahaman Aturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Persepsi Atas Efektifitas Sistem Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening,” J. Ris. Akunt. Terpadu, vol. 10, no. 2, 2017, doi: 10.35448/jrat.v10i2.4252.
[25] N. D. Setaritham and P. Wi, “Pengaruh Moral Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Penerapan e-filling, Penerapan E-billing, dan Pemeriksaan pajak Pada Kepatuhan Wajib PajakOrang Pribadi (Studi kasus pada jemaat di Gereja GBI Graha Raya & Cledug Indah),” Pros. Ekon. dan Bisnis, vol. 2, no. 2, 2022.
[26] D. Mahendra, “Kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening : pengetahuan perpajakan dan kebijakan pengampunan pajak pada kantor pelayanan pajak pratama padang satu,” universitas putra indonesia YPTK padang, 2021.
Published
2024-07-02